maka Ibu Kota Negara ada tetap di Jakarta yang sekarang berubah namanya, sesuai undang-undang menjadi daerah Khusus Jakarta," ujarnya. Sebelumnya, Tito mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah ...
Sebagaimana diketahui saat ini nama Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta. Tito menuturkan penamaan ibu kota di sebuah negara tidak harus menggunakan nama ibu kota ...
"(Pelantikan) di ibu kota kegara, Jakarta. Jakarta kan statusnya sekarang masih (ibu kota). Daerah Khusus Jakarta nomenklaturnya, tapi masih sebagai ibu kota negara sebelum ada Keppres," kata Tito ...
“Selagi perpresnya belum operasional (IKN) sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” tegas Tito. Diberitakan sebelumnya, ...
“Selagi perpresnya belum operasional (IKN) sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” kata dia. Sebelumnya, Menteri Dalam ...
Saya lebih percaya memakai profesional," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, adapun jumlah staf khusus sebanyak tujuh orang sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor ...
Ini berdampak pada status Jakarta yang akan berganti dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Baca juga: Pemprov DKI ajak kaum wanita Betawi berkontribusi bagi Jakarta ...
Ia juga menyebut bahwa meskipun Jakarta telah berganti status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), fungsinya sebagai ibu kota negara tetap berlaku hingga keputusan resmi diterbitkan. Sehubungan dengan ...
“Selagi perpresnya belum operasional (IKN) sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya. Sebelumnya, Mendagri Tito ...
Dia mulanya berbicara tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 31 Ayat 1 tentang prioritas adat di Jakarta setelah tidak menjadi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, prioritas utamanya adalah ...
KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025. Pergub tersebut mengatur tentang tata cara pemberian izin ...
Keputusan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang mengatur jumlah maksimal staf khusus gubernur sebanyak tujuh orang. "Saya akan menaati ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results