News

Kelak, gagasan bioinfrastruktur hidup akan menjamin keberlanjutan ekologi, keadilan sosial-ekonomi, dan kemakmuran kolektif sebagai perwujudan Pasal 33 UUD 1945.
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Bali menyadari perlu moratorium alih fungsi lahan cegah bencana hidrometeorologi yang fatal dan destruktif.